Hai, Alhamdulillah kini saya telah berada di Taiwan. Minggu depan saya akan mulai kuliah di National Formosa University. Sebelum tiba disini selain membeli tiket saya harus mengurus visa. Waktu yang saya tempuh sekitar 1 satu bulan. Tahapan tersebut antara lain Medical Check up, Legalisir Notaris, Legalisir Kemenhumkam, Legalisir kemenlu, Legalisir TETO, Pengajuan Visa. Kali ini saya akan menjabarkan pengalaman saya mengurus sendiri Visa ke Taiwan. Alasan saya mengurus sendiri karena saya pengen sekalian selaturahmi dengan teman dan kolega saya di jakarta.hehe

1. Medical Check Up

Untuk informasi mengetahui daftar rumah sakit dan klinik silahkan check : http://www.roc-taiwan.org/

Saya melakukan medical check up di An Nur Medical center dengan biaya sebesar Rp. 500.000,-
Adapun berkas yang harus dipersiapkan untuk medical check up:
a. Formulir Medical Check Up Form B
b. Satu lembar Pas Foto ukuran 4x6
c.  Foto copy paspor

Lama proses medical check up 4 hari. Saya check up hari senin kemudian hasilnya bisa di ambil kamis pagi. Ada beberapa jenis berkas yang di dapat setelah medical check up yaitu form B (formulir yang kita bawa), health Certificate dari Klinik, dan sertifikat Vaksin Measless Rubella. 


Hasil Medical Check Up
Sertifikat Vaksinasi

2. Legalisir Notaris

Legalisir notaris dilakukan bila pihak kemenkumham belum memiliki spesimen tanda tangan petinggi universitas yang menandatangani ijazah maupun transkrip kita. Notaris yang digunakan harus notaris yang terdaftar di kemenkumham, maksudnya notaris yang telah memiliki izin. Tapi supaya yakin tidak salah langkah, saya menggunkan jasa notaris yang stand by di kemenhumkam. Jika ingin mencoba untuk mendapatkan spesimen tanda tangan bisa lihat blognya Setiawan Dody.

Salah satu notaris yang stand by di kemenlu
Selain ijazah dan transkrip nilai saya juga melegalisir hasil medical check up serta financial balance statement dari Bank. Legalisir notaris tidak lama. Hanya membutuhkan waktu sekitar 10-15 menit. Ada 4 dokumen yang dilegalisir oleh notaris. Harga legalisir per dokumen Rp. 50.000,- Jadi total biaya yang harus saya keluarkan Rp. 200.000,-

3. Legalisir Kemenhumkam

Administrasi Hukum Umum (AHU)
Kementrian hukum dan Ham terletak di Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan. (Seberang Plaza Festival Kuningan). Jika naik bus trans jakarta turun di Halte GOR Sumantri. Pengurusan legalisir ini dilakukan di gedung Administrasi Hukum Umum (AHU) letaknya di belakang gedung. Jadi nanti langsung ke belakang saja.

Ijazah dan transkrip yang akan di legalisir di kemenhumkan harus dimasukan kedalam map biru. Jangan lupa persiapkan materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir, foto copy hasil legalisir dari notaris dan foto copy KTP.

Biaya legalisir di kemenhumkan Rp. 30.000,- per dokumen. Proses legalisir selesai 3 hari. Berkas masuk senin bisa diambil rabu. Jika dokumen telah selesai dilegalisir di kemenkumham, segeralah fotokopi kembali karena fotokopi tersebut kembali dibutuhkan untuk legalisir kemenlu / kementrian luar negeri

4. Legalisir kemenlu

Legalisir disini
Legalisir di kemenlu membutuhkan map kuning. Jadi persiapkanlah map kuning, masukkan dokumen-dokumen yang telah dilegalisir di kemenkumham ke dalam map tersebut beserta fotokopiannya, dan sediakan materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir. Dari kantor kemenkumham saya naik kopaja dari halte trans jakarta dengan rute ke senen. Lalu turun di hotel borobudur, kemudian jalan kaki ke seberang jalan karena lokasi kemenlu persis di sebelah hotel borobudur di Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat.

Layanan legalisasi di kemenlu mulai beroperasi pukul 09.00-16.00.
Tidak seperti di kemenkumham yang memiliki nomor antrian, di kemenlu tidak terdapat nomor antrian. Proses legalisir 2 hari masuk hari Jumat dan hari Senin berikutnya sudah bisa saya ambil. Biaya yang dibutuhkan untuk legalisir di kemenlu ialah Rp 10.000/dokumen.





5. Legalisir Teto

Setelah legalisir kemenlu, tahap terakhir adalah legalisir TETO. FYI, Taiwan tidak memiliki kedubes di Indonesia sehingga yang menggantikan fungsi kedubes itu adalah TETO (Taipei Economic and Trade Office). TETO terletak di gedung Arta Graha lantai 12. Legalisir di TETO tidak membutuhkan map apapun. Persiapkan saja dokumen yang telah dilegalisir di kemenlu + hasil medical check-up + fotokopi paspor + fotokopi surat penerimaan (Letter of Acceptance/LoA) dari universitas + fotokopi hasil legalisir di kemenlu. Anda akan diberikan nomor antrian lagi dan kemudian mengisi formulir tertentu. TETO menyediakan 2 jalur legalisir yaitu jalur cepat dan jalur biasa. Jalur cepat membutuhkan waktu 3 hari sedangkan jalur biasa membutuhkan waktu 5 hari. Saya memilih jalur biasa karena tentu saja harganya lebih murah. Saya memasukkannya hari Senin dan baru bisa diambil hari Selasa minggu depan. Jika Anda lupa fotokopi hasil legalisir kemenlu, di TETO terdapat sebuah mesin fotokopi tapi biaya fotokopinya cukup mahal yaitu Rp 500/lembar. Jam kerja untuk legalisasi adalah 08.30-11.30 sedangkan jam pengambilan hasil legalisasi ialah 13.00-16.00.









Referensi :

1. Pengurusan Legalisir Dokumen ke Kemenkumham, Kemenlu, dan TETO
2. Sebelum sekolah di Taiwan, harus urus…
3. Mengurus Sendiri Dokumen Studi Ke Taiwan
4. Persyaratan Untuk Visa (Bahasa Indonesia)
5. Legalisir Ijasah Di Kemenkum HAM dan Kemenlu
6. Legalisir Ijazah di Kemenkumham Tanpa Legalisir Notaris